Rabu, 08 Juni 2011

kadudukan perempuan dalam perspektif al-quran


I.                   PENDAHULUAN

Kedudukan wanita dalam Islam amat dimuliakan. Hal ini sesuai dengan uraian-uraian yang berdasarkan dalil-dalil Qur’an dan Hadis serta sejarah Nabi Muhammad Saw dan sahabat-sahabatnya. Dijelaskan juga dalam makalah ini, bahwasanya tak ada agama lain atau sistem lain yang melebihi penghormatan Islam terhadap kaum perempuan.
Hak perempuan yang beriman sama dengan hak laki-laki yang beriman. Akan tetapi meskipun hak dan kewajiban itu sama, bukan berarti pekerjaan yang hanya kuat dipikul oleh laki-laki, pihak perempuan pun harus memikulnya. Hal ini dijelaskan dalam Islam, bahwa meskipun sama-sama berhak dan sama-sama berkewajiban, namun pekerjaan mesti dibagi. [1]




”Wahai sekalian manusia, bertaqwalah kamu kepada Tuhan kamu, yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripadanya keduanya mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah, yang telah kamu persoalkan diantara satu sama lain, dan hub ungan silatur-rahmi. Sesungguhnya Allah adalah selalu menjaga kamu.”[2]
Ini adalah salah satu ayat di dalam Al-Qur’an, ayat pertama dari surat An-Nisa.
Di dalam ayat ini diterangkan bahwasannya asal usul kejadian manusia itu adalah satu. Tafsir dari kata ”satu” itu ada dua tafsiran. Pertama tafsir yang biasa bahwasannya pada mulanya Allah hanya menjadikan satu diri saja, yaitu Adam. Kemudian dari pada diri yang satu itulah diambilkan Allah buat menjadi istrinya, itulah Hawa. Didalam sebuah hadis (Mauquf Shahabi) dari Ibnu Abbas diterangkan bahwa bagian diri Adam yang dijadikan untuk tubuh istrinya Hawa itu ialah satu dari tulang rusuknya. Dan ini pun tersebut di dalam Kitab Perjanjian Lama (Kejadian 2:21-22).[3]
Tetapi di dalam tafsir yang lain dikatakan bahwa nafsin wahidatin, itu bukanlah semata-mata tubuh yang kasar, melainkan pengertian biasa, yaitu diri. Diri manusia itu pada hakikatnya ialah satu kemudian dibagi dua; satu menjadi bagian yang laki-laki dan yang satu lagi menjadi bagian yang perempuan, atau jantan dan betina. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasanya meskipun dua coraknya, jantan dan betina, namun hakikat jenisnya tetap satu, yaitu manusia. Laki-laki dan perempuan sama-sama manusia.
Oleh karena asal nya satu, kemudian dibelah dua, terasalah bahwasannya yang satu tetap memerlukan yang lain. Hidup belum lengkap kalau keduannya belum dipertemukan kembali. ”Belum disatukan”.
Dari diri yang satu dibagi dua dan kemudian dipersatukan kembali itulah asal-usul berkembang-biaknya manusia ini, sejak dunia ini dikembangkan dan didiami. Dan dari sinilah asal-usul manusia yang banyak ini. Maka di dalam ayat yang pertama surat An-nisa ini diawali dengan anjuran kesadaran kepada diri, yaitu agar hidup itu didasarkan atas taqwa kepada Allah.
Dengan dasar taqwa kepada Allah itu terpeliharalah hidup dan selamatlah pertemuan diantara kedua bagian yang telah terpisah itu.
Kemudian diulang lagi anjuran supaya hidup didasarkan pada takwa kepada Allah. Sebab apabila manusia telah mempergunakan akal yang waras dan melihat alam yang ada di sekelilingnya, dia akan sampai kepada kesimpulan bahwa dalam alam ini ada penguasa mahatinggi, itulah Allah. Kemudian menjadi persoalan lagi diantara manusia tentang hubungan satu dengan yang lain, hubungan keluarga, hubungan darah, hubungan kasih sayang.
Dalam ayat ini bertemulah dua hal yang menjadi persoalan. Pertama Allah sebagai maha pencipta alam dan insan. Kedua, yaitu silatur-rahmi dan kasih sayang, dan hubungan diantara satu sama lain. Sebab manusia tidak dapat datang sendiri kedalam dunia. Dia dipimpin sejak dalam kandungan oleh kasih ibu dan sayang bapak. [4]
Sebab itulah maka didalam ayat ini disebut keduanya itu yaitu Allah dan Rahim. Tuhan mencipta dan cinta kasih. Di dalam ayat ini dipadukan antara jantan dan betina, dipertemukanlah antara laki-laki dan perempuan. Disadarkanlah mereka meskipun terpisah, mereka pada hakikatnya adalah satu.
Dapatlah dibayangkan sendiri bagaimana perasaan kaum perempuan  bangsa Arab ketika ayat ini mulai diturunkan. Dia mendapat kembali harga diri. Dia tidak lagi ditunggu kelahirannya untuk dikuburkan hidup-hidup sebagaimana kebiasaan zaman jahilia. Dunia ini tidak lengkap kalau hanya laki-laki saja.
Ayat pertama dari surat An-nisa ini hanyalah satu saja diantara banyak ayat yang mengistimewakan sebutan terhadap kaum perempuan.

II.                PEMBAHASAN

Sesungguhnya wanita muslimah memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam dan pengaruh yang besar dalam kehidupan setiap muslim. Dia akan menjadi madrasah pertama dalam membangun masyarakat yang shalih, tatkala dia berjalan di atas petunjuk Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Karena berpegang dengan keduanya akan menjauhkan setiap muslim dan muslimah dari kesesatan dalam segala hal.[5]
Sungguh telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an betapa pentingnya peran wanita, baik sebagai ibu, istri, saudara perempuan, mapun sebagai anak. Demikian pula yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Adanya hal-hal tersebut juga telah dijelaskan dalam sunnah Rasul.
Peran wanita dikatakan penting karena banyak beban-beban berat yang harus dihadapinya, bahkan beban-beban yang semestinya dipikul oleh pria. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi kita untuk berterima kasih kepada ibu, berbakti kepadanya, dan santun dalam bersikap kepadanya. Kedudukan ibu terhadap anak-anaknya lebih didahulukan daripada kedudukan ayah. Ini disebutkan dalam firman Allah, Surat Luqman : 14 :
     
Artinya : ” Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”[6]

Kemudian disebut pula dalam ayat ini sebab-sebab diperintahkan berbuat baik kepada ibu, yaitu:
  1. Ibu mengandung seorang anak sampai ia dilahirkan, selama masa mengandung itu ibu menahan dengan sabar penderitaan yang cukup berat, mulai pada bulan-bulan pertama, kemudian kandungan itu semakin lama semakin berat, dan ibu semakin lemah, sampai ia melahirkan. Kemudian baru pulih kekuatannya setelah habis masa nifasnya.
  2. Ibu menyusukan anaknya sampai masa dua tahun. Amat banyak penderitaan dan kesukaran yang dialami ibu dalam masa menyusukan anak itu. Hanyalah Allah yang mengetahui segala penderitaan itu. [7]
Dari penjelasa diatas, dapat dilihat betapa diistimewakannya seorang wanita muslimah oleh Allah swt. Maka dari itu Allah memberika hak-hak istimewa kepada wanita. Diantara hak-hak istimewa itu adalah tersebut dalam surat An-Nisa ayat 35.

Artinya : ”Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal[8]

HAK-HAK ISTIMEWA PEREMPUAN

·         Syiqaq

Pada ayat ini Allah menambahkan lagi, bahwa jika kamu khawatir akan terjadi syiqaq (persengketaan) antara suami istri, sesudah melakukan usaha-usaha yang tersebut di atas, maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga perempuan dan seorang hakam dari keluarga laki-laki. Kedua hakam itu dikirim oleh yang berwajib atau oleh suami istri, atau oleh keluarga suami istri.
Dua orang hakam itu sebaiknya seorang dari keluarga Suami dan seorang dari keluarga istri, dan boleh dari orang lain. Tugas hakam itu ialah untuk mengetahui persoalan perselisihan yang terjadi dan sebab-sebabnya, kemudian berusaha mendamaikannya. Tugas serupa itu tepat dilaksanakan oleh orang yang bijaksana meskipun bukan dari keluarga suami istri yang mungkin lebih mengetahui rahasia persengketaan itu dan lebih mudah bagi keduanya untuk menyelesaikannya.
Jika usaha kedua orang hakam dalam mencari islah antara kedua suami istri yang bersengketa pada tahap pertama itu tidak berhasil maka diusahakan lagi penunjukkan dua hakam yang sifatnya sebagai wakil dari suami istri yang bersengketa dalam batas-batas kekuasaan yang diberikan kepadanya. Kalaupun ini belum berhasil, maka untuk ketiga kalinya dicari lagi dua orang hakam yang akan mengambil keputusan, dan keputusan itu mengikat.[9]

·         Khulu’

Kalau seorang wanita atau istri merasa dalam pergaulan dengan suaminya itu ada hal-hal yang tidak dapat dideritanya, dia pun boleh meminta damai buat cerai. Dalam buku Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI disebutkan bahwa khulu’ adalah bentuk talak yang dikategorikan atas inisiatif isteri, dan tak ada perbedaan yang jelas. Ini sebagai bukti bahwa Islam tetap mengakomodasi hak-hak wanita (isteri), walaupun hak dasar talak ada pada suami, namun dalam keadaan tertentu, isteri juga mempunyai hak yang sama, yaitu dapat melakukan gugatan cerai terhadap suaminya melalui khulu’.
Demikian hak-hak perempuan yang diberika oleh Allah, didalam pembahasan ini saya juga akan mengangkat pandangan kaum orientalis terhadap perempuan.[10]

III.             PENUTUP

Berdasarkan uraian yang saya telah paparkan, saya dapat mengambil kesimpulan bahwasannya kedudukan wanita dalam Islam amat dimuliakan. Hal ini sesuai dengan uraian-uraian yang berdasarkan dalil-dalil Qur’an dan Hadis serta sejarah Nabi Muhammad Saw dan sahabat-sahabatnya. Dijelaskan juga dalam makalah ini, bahwasanya tak ada agama lain atau sistem lain yang melebihi penghormatan Islam terhadap kaum perempuan.

IV.             DAFTAR PUSTAKA

Hamka, Kedudukan Perempuan Dalam Islam, Pustaka Purimas, Jakarta. 1996.
Al-Qur’an nul karim
Holly Qur’an Digital.
http://media.isnet.org/islam/Wanita/index.html
http://chamzawi.wordpress.com/2008/07/26/sekilas-tentang-khulu-dan-fasakh/






                                                                                                           .


[1] Hamka, Kedudukan Perempuan Dalam Islam, Pustaka Purimas, Jakarta. 1996.
[2] Al-Qur’an Surat An-nisa ayat 1.
[3] Hamka, Kedudukan Perempuan Dalam Islam, Pustaka Purimas, Jakarta. 1996. hal 1
[4] Holly Qur’an Digital.
[5] http://media.isnet.org/islam/Wanita/index.html
[6] Al-Qur’an Surat Luqman : 14
[7] Holly Qur’an Digital.
8. Al-Qur’an Surat An-Nisa : 35


[9] Hamka, Kedudukan Perempuan Dalam Islam, Pustaka Purimas, Jakarta. 1996. hal 96
[10] http://chamzawi.wordpress.com/2008/07/26/sekilas-tentang-khulu-dan-fasakh/

1 komentar:

  1. bagaiamana dengan poligami?
    bukankah itu menunjukan bahwa perempuan lebih rendah daripada laki-laki?

    BalasHapus

silahkan tinggalkan pesan dan kesan untuk penulis agar tulisan akan semakin baik kedepannya....